KPK soal Staf Khusus Pimpinan: Pengganti Penasihat, Status Kontrak

19 November 2020 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata saat konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya buka suara terkait polemik jabatan baru dalam struktur organisasiyakni staf khusus (stafsus) untuk pimpinan. Stafsus ditempatkan di bawah Pimpinan KPK dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan hadirnya stafsus untuk menggantikan posisi penasihat KPK. Diketahui dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, sudah tak ada lagi pos untuk penasihat KPK.
"Adanya staf khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, sebelumnya ada penasihat KPK, ini kita ganti menjadi staf khusus yang aturannya telah dicabut dalam UU 19/2019, di UU 19 itu penasihat tidak ada," kata Alex dalam konpers di Gedung KPK, Kamis (19/11).
Alex mengatakan, stafsus meski ditempatkan di bawah pimpinan, namun tidak melekat kepada pimpinan secara perseorangan. Ia mengatakan, pimpinan tak bisa langsung menunjuk siapa yang akan menjadi stafsus. Pengisian stafsus berdasarkan rekrutmen terbuka.
"Jadi enggak bisa juga nanti misalnya saya butuh staf khusus kemudian mengangkat orang dekat yang saya kenal dengan baik," kata Alex.
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Tugas Stafsus

Dalam konpers tersebut, Alex juga menjelaskan terkait tugas stafsus. Stafsus ini paling banyak berjumlah lima orang, untuk mengisi kebutuhan mengenai sejumlah bidang strategis terkait pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Antara lain misalnya, tergantung kebutuhan nanti bidangnya bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumberdaya manusia, ekonomi dan bisnis, ini bidang-bidang staf khusus antara lain yang tergantung kebutuhan KPK," ujarnya.
Alex membeberkan, stafsus ini maksimal berjumlah lima orang, artinya bisa kurang dari itu. Ia menyebut rekrutmen stafsus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Begitu juga jangka kerja dari stafsus ini.
"Kita mau fokus ke SDA, sumber daya alam, kita enggak punya ahli di bidang itu, kami rekrut staf khusus yang paham betul terkait proses bisnis sumber daya alam misalnya seperti itu. Berapa lama staf khusus itu akan menjabat? ya sesuai kebutuhan, satu tahun kalau kita anggap selesai ya selesai, fokusnya tahun depannya berubah ya kita ganti," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Enggak harus misalnya mengikuti jabatan pimpinan, kalau enggak dibutuhkan ya sudah. Ini berdasarkan kebutuhan, bukan jabatan yang melekat pada pimpinan seolah-olah menjadi hak pimpinan untuk bisa merekrut staf khusus, enggak, ini kebutuhan organisasi, bukan kebutuhan pimpinan," lanjutnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara terkait status staf khusus tersebut, Alex menyiratkannya sebagai tenaga kontrak. Sebab, hanya menyesuaikan dengan kebutuhan.
"Stafsus itu sebetulnya bukan ASN, ya, lebih apa, mungkin tenaga kontrak atau apa, karena periodik saja yang kita butuhkan. Kalau butuhnya satu tahun, ya, sudah kita ikat kontrak selama setahun, sudah itu selesai," ujar dia.
Sementara dalam perkom 7 Tahun 2020, khususnya di Pasal 75 disebutkan bahwa stafsus ini merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.
ADVERTISEMENT
Staf khusus ini paling banyak berjumlah 5 orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, dan atau keahlian lain sesuai kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apa tugasnya? berikut sesuai pasal 76:
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, staf khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Pimpinan;
b. pemberian bantuan kepada Pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh Pimpinan; dan
ADVERTISEMENT
c. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, staf khusus didukung oleh Sekretariat Pimpinan.