KPK soal Status Yasonna di Kasus Hasto: Penyidik Nanti Tentukan

3 Januari 2025 17:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara soal nama Yasonna Laoly terkait kasus dugaan suap kepada Komisioner KPU. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mencegah Yasonna ke luar negeri bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menjerat Hasto sebagai tersangka. Sementara Yasonna masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, Setyo menyebut status Yasonna akan ditentukan kemudian oleh penyidik.
"Ya segala sesuatunya kan penyidik yang nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi, apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (3/1).
Yasonna belum berkomentar mengenai pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers terkait penetapan status tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun kasus ini terkait dugaan suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU. Pihak pemberinya adalah Harun Masiku, eks caleg PDIP.
Kasus ini diungkap KPK melalui OTT pada Januari 2020 silam. Namun, kala itu KPK gagal menangkap Harun Masiku. Hanya beberapa pihak lain yang diduga terlibat ikut diringkus. Termasuk Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Hingga 5 tahun berlalu, KPK masih gagal menangkap Harun Masiku. Namun perkembangan terbaru, KPK menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan sprindik pada 23 Desember 2024. Beberapa hari sebelum Hasto menjadi tersangka, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, Yasonna mengaku diperiksa seputar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicegah. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT

Kasus Hasto

Foto multiple eksposure Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan pada konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Adapun terkait penetapan tersangka oleh KPK, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum. Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum.