KPK soal Uang Sitaan Rp 1,5 M di Kasus Dispenda Bogor: Potongan Insentif Pegawai

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK menjelaskan asal-usul uang Rp 1,5 miliar yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor. Kasus ini terkait penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.

"Uang Rp 1,5 miliar ini diduga uang-uang yang dipotong dari insentif yang seharusnya menjadi hak dari para pegawai di lingkungan Bappenda," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (1/9).

Budi menjelaskan, pegawai-pegawai yang ada di Bappenda seharusnya mendapatkan honor atau insentif tambahan atas pelaksanaan tugas dalam mengumpulkan pajak daerah. Selain itu, juga mendapatkan insentif atas pengumpulan pendapatan asli daerah lainnya.

"Nah ini kan memang legal diatur, ada semacam insentif tambahan ya kepada pihak-pihak yang memang melakukan pengelolaan pada penerimaan daerah atau PAD, Pendapatan Asli Daerah," kata Budi.

"Nah, dari insentif-insentif yang diterima oleh para pegawai itu kemudian diduga ada pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor," sambungnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Foto: Pradya Tirta/kumparan

Atas dasar adanya dugaan pemotongan itu, KPK masuk mendalaminya dengan pemeriksaan kepada sejumlah pihak. KPK menduga insentif yang harusnya diterima penuh oleh pegawai Bappenda, justru dipotek.

"Namun karena ada pemotongan itu, artinya insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen," ucapnya.

KPK sejauh ini masih mendalami pemotongan tersebut. Termasuk pada periode berapa saja hal itu dilakukan, atau memang secara rutin terjadi.

"Ini masih didalami apakah ini pemotongan yang dilakukan hanya di periode ini saja, atau akumulasi dari yang sebelumnya, atau ini pemotongan yang dilakukan secara rutin kemudian frekuensinya setiap bulan atau setiap triwulan atau seperti apa, nanti kita akan dalami soal itu," pungkasnya.

Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Respons Pemkab Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait proses penyidikan KPK.

Rudy mengajak masyarakat memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan proses hukum serta menunggu perkembangan resmi yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut.

"Janganlah membuat suasana menjadi agak gaduh, dengan beberapa pemberitaan-pemberitaan yang mungkin belum tentu kebenarannya," kata Rudy, Senin (31/8) dikutip dari Antara.

Ia menegaskan Pemkab Bogor menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi.

"Tahapan hukum kita serahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan tentunya apa pun nanti hasilnya, kita adalah masyarakat yang tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.