Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK soal Vonis 9 Tahun Penjara Karen Agustiawan: Kami Apresiasi Putusan Hakim
25 Juni 2024 11:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait korupsi Liquified Natural Gas (LNG). KPK mengapresiasi putusan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Dakwaan KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6).
"Terlebih korupsi pada sektor ini juga berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat banyak," imbuhnya.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta kepada Karen. Ia dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun itu.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum KPK sedang menunggu salinan putusan secara lengkap dari pengadilan Tipikor Jakarta.
"Untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujar Tessa.
ADVERTISEMENT
Dalam perkaranya, Karen didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina. Perbuatannya disebut merugikan negara hingga Rp 1,7 triliun.
Usai vonis, ia tampak menangis sambil digiring petugas. Ia pun terlihat dipeluk oleh kerabatnya.