KPK soal Vonis Bebas Sofyan Basir: Kami Tak Akan Menyerah

4 November 2019 16:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir berdoa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
KPK menegaskan masih akan mempertimbangkan upaya hukum atas vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan pihaknya.
"Yang pasti KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri Diansyah di Kantornya, Senin (4/11).
KPK kini menunggu laporan dari jaksanya terkait putusan bebas Sofyan. Mereka akan mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam memutus bebas tersebut.
Di sisi lain, vonis bebas dari hakim untuk terdakwa kasus korupsi yang dibawa KPK ke pengadilan, bukan baru terjadi kali ini.
"Dulu juga pernah ada vonis bebas di Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya hukum kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," kata Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kasus yang disebut Febri adalah vonis bebas Mochtar Muhammad, mantan Wali Kota Bekasi. Mochtar dibebaskan oleh pengadilan tindak pidana korupsi Bandung pada 11 Oktober 2011.
ADVERTISEMENT
Mochtar terjerat kasus suap anggota DPRD, penyalahgunaan anggaran makan minum, suap untuk piala Adipura, juga suap BPK untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan itu, ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Selain kurungan penjara, ia juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta atas dakwaan itu. Namun ia kemudian diputus bebas.
KPK kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan. KPK mengajukan kasasi, sehingga di tingkat MA Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mochtar.
"Artinya apa? dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Tapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir pikir yang disediakan oleh undang-undang itu sebenarnya waktu atau ruang lingkup waktu jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," tutup dia.
Sebelumnya, dalam persidangan, hakim menilai Sofyan tidak terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham. Sofyan pun disebut tak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap Rp 4.75 Miliar.
Sehingga, majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, memutus Sofyan Basir bebas.