Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tipikor Jakarta memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir , dalam putusan sidang hari ini, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir dinyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi bebasnya Sofyan. Dia mengaku sudah mendengar kabar tersebut dan menghormati putusan hukum yang membersihkan segala tuduhan Sofyan.
"Dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (4/11).
Terkait kemungkinan kembalinya Sofyan menjadi Dirut PLN, Erick mengatakan semua keputusan itu diserahkan kepada Tim Penilai Akhir (TPA).
Itu artinya, apakah Sofyan Basir bisa kembali menjadi Dirut PLN atau tidak berada di tangan Presiden Joko Widodo sebagai TPA.
"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu, PLN belum pernah memiliki direktur utama definitif. Terhitung sudah tiga berganti pelaksana tugas yakni Muhammad Ali, Djoko R Abumanan, terakhir Sripeni Inten Cahyani.