Tangis Haru Keluarga dan Kerabat Iringi Vonis Bebas Sofyan Basir

4 November 2019 13:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim membebaskan eks Dirut PLN Sofyan Basir. Ia dinilai tak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan KPK. Vonis itu disambut syukur oleh Sofyan Basir dan kerabatnya.
ADVERTISEMENT
"Karena putusan ini bebas dengan penuh, kami menerima putusan ini," kata Sofyan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan Basir keluar ruangan sidang usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pantauan kumparan di lokasi, Sofyan langsung mengangkat kedua tangannya ketika mendengarkan amar vonis bebas yang dibacakan hakim.
Vonis itu pun langsung disambut tepuk tangan dan ucapan syukur dari sejumlah pendukung Sofyan Basir. Ruang sidang pengadilan memang dipenuhi oleh keluarga hingga kerabat Sofyan Basir.
Doa dan tangisan keluarga menyertai vonis bebas Sofyan Basir di pengadilan tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Doa dan tangisan keluarga menyertai vonis bebas Sofyan Basir di pengadilan tipikor. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Beberapa orang di antaranya terlihat menangis haru atas vonis tersebut. Usai sidang, Sofyan juga terlihat memeluk sanak keluarga dan sejumlah orang lainnya.
Sofyan Basir memeluk kerabat usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sofyan Basir memeluk kerabat usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau 1.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo.
Sofyan pun disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. Menurut hakim, Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Hakim juga menilai, Sofyan Basir tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.
Sebelumnya dalam dakwan KPK, pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
ADVERTISEMENT
Sofyan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Namun hakim menilai dakwaan itu tak terbukti.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perbantuan, sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua, maka terdakwa harus dibebaskan dari hukuman," kata hakim.