Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK mengaku kaget atas vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir . Sofyan Basir dibebaskan karena dinilai hakim tak terbukti korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Secara psikologis memang, kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai penuntut umum kami menghormati putusan dari majelis hakim," kata jaksa KPK Ronald Worotikan, usai sidang vonis Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Menurut dia, tim jaksa masih akan mempelajari salinan putusan majelis hakim tentang vonis bebas Sofyan. Setelah mempelajari vonis tersebut, jaksa akan menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak atas vonis tersebut.
"Akan kami mempelajari lagi putusannya untuk menentukan langkah selanjutnya," ucap Ronald.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan KPK. Sofyan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Ronald, putusan bebas itu bukan berarti dakwaan KPK lemah. "Itu sepenuhnya hak dari majelis. Bukan berarti dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar," ucapnya.
Sementara pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, mengaku bersyukur atas vonis bebas itu. Menurutnya, putusan hakim telah seusai dengan fakta persidangan.
"Pasal 56 itu pasal mengatur pembantuan. Ketika tindak pidana terjadi atau sebelum, nah ini kita lihat sama-sama ketika suap itu terjadi Sofyan Basir tidak tahu," ujarnya.
Soesilo masih menunggu langkah dari KPK atas vonis tersebut. Ia pun mengaku siap apabila KPK nanti mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT