Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas eks Dirut PLN, Sofyan Basir . Hakim juga memerintahkan KPK untuk membebaskan Sofyan Basir dari tahanan.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dari tahanan," kata hakim membacakan amar putusan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Hakim menilai Sofyan Basir tak terlibat korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Dakwaan KPK terhadap Sofyan Basir dinilai tak terbukti.
Berikut amar putusan hakim atas Sofyan Basir:
1. Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua.
2. Membebaskan terdakwa Sofyan Basir oleh karena itu dari segala dakwaan.
3. Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
5. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir dan atau keluarga atau pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
6. Menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan selebihnya digunakan penuntut umum untuk perkara lain.
7. Menetapkan bukti-bukti lampiran yang menjadi pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.