Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Sofyan Basir

4 November 2019 12:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas eks Dirut PLN, Sofyan Basir. Hakim juga memerintahkan KPK untuk membebaskan Sofyan Basir dari tahanan.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dari tahanan," kata hakim membacakan amar putusan Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).
Sofyan Basir keluar ruangan sidang usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hakim menilai Sofyan Basir tak terlibat korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Dakwaan KPK terhadap Sofyan Basir dinilai tak terbukti.
Sofyan Basir divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Berikut amar putusan hakim atas Sofyan Basir:
1. Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua.
2. Membebaskan terdakwa Sofyan Basir oleh karena itu dari segala dakwaan.
3. Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
5. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir dan atau keluarga atau pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
6. Menetapkan barang bukti yang disita dari terdakwa dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan selebihnya digunakan penuntut umum untuk perkara lain.
7. Menetapkan bukti-bukti lampiran yang menjadi pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara.
8. Membebankan biaya perkara kepada negara.