Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menyambut baik putusan MK yang memutus eks narapidana, termasuk kasus korupsi, harus menunggu 5 tahun setelah bebas jika ingin maju Pilkada. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menganggap putusan itu memberikan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jadi pas lah itu, terima kasih kepada MK. itu putusan progresif," ujar Syarif saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
"Itu kita harus menghargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik. Baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik," sambungnya.
Syarif menganggap keputusan itu bagus untuk persaingan di antara kader parpol yang ingin maju pilkada.
"Karena terus terang banyak mendapatkan juga laporan dari kader partai politik yang bagus ini ngapain aja, sih, sudah ngapain aja. Kami yang bagus-bagus yang meniti karier dari bawah sampai ke atas ini kita enggak pernah di-support malah karena ada uangnya men-support mantan napi. Ngapain seperti itu," ucap Syarif.
Keluhan itu diketahui KPK setelah melakukan penelitan yang melibatkan parpol dan LIPI. Dalam penelitian itu, mereka fokus terhadap tiga poin, yakni pendanaan parpol, kaderisasi dan penegakan etik.
ADVERTISEMENT
"Ini kader yang baik ini mengeluh, karena tiba-tiba tidak mendapatkan support dari parpolnya bahwa tiba-tiba ada kutu loncat dari luar, karena bawa uang ada kabarnya gede di-push jadi anggota legislatif, di-push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu," ungkap Syarif.
Dengan putusan itu, Syarif optimistis putusan MK ini akan berdampak pada meningkatnya kualitas tata kelola parpol.
"Jadi kita terima kasih, saya pikir itu putusan Mahkamah Konstitusi yang bagus, saya pikir juga itu akan lebih bagus untuk meningkatkan kualitas tata kelola partai politik," kata Syarif.
Gugatan itu sebelumnya diajukan ICW dan Perludem ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.
Dalam sidang putusan perkara nomor 56/PUU-XVII/2019, MK menerima sebagian gugatan ICW dan Perludem yang meminta agar eks koruptor yang ingin maju Pilkada diberi jeda selama beberapa tahun.
ADVERTISEMENT
Jeda 5 tahun itu lebih rendah dari permintaan ICW dan Perludem yang ingin eks napi korupsi diberi jeda selama 10 tahun setelah menjalani pidana.
Adapun sebelumnya, ICW dan Perludem mengajukan gugatan itu lantaran adanya fakta mantan napi korupsi yang dicalonkan lagi di Pilkada kembali mengulangi perbuatannya melakukan korupsi dan terkena OTT KPK.