Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Soroti Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas: Gratifikasi Bukan Rezeki
2 Mei 2025 12:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
KPK menyoroti fenomena maraknya guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat momen kenaikan kelas. Fenomena ini terpotret dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang digelar KPK.
ADVERTISEMENT
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengungkapkan penerimaan hadiah ini masuk dalam gratifikasi. Dia menegaskan, gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki.
"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu bahwa itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasi, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun nonformal," kata Wawan di sela peringatan Hardiknas di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).
Wawan menambahkan, persoalan sosialisasi ini tak hanya menjadi tanggung jawab KPK saja. Perlu peran serta aktif dari seluruh pihak lainnya dalam mengkampanyekan budaya antikorupsi.
"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain. Karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana itu," ujar Wawan.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya dan lain-lain berintegritas juga," tambah dia.
Di tempat yang sama, Sekretaris Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Dina Himawati, menambahkan pihaknya turut serta berperan untuk mensosialisasikan masalah penerimaan gratifikasi itu.
Cara sosialisasinya dilakukan dengan menunjuk beberapa ASN untuk memaparkan materi terkait pencegahan korupsi.
"Dan terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada unit pemberian gratifikasi. Dan ini juga dilaporkan kepada KPK," tutur Dina.
Survei Penilaian Integritas Pendidikan Nasional 2024
KPK memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan Nasional 2024 pada 24 April 2025.
ADVERTISEMENT
Survei dilakukan dalam rentang 22 Agustus 2024-30 September 2024, melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik (murid-mahasiwa), tenaga pendidik (guru-dosen), orang tua-wali, serta pimpinan satuan pendidikan.
Salah satu temuannya adalah terkait gratifikasi. Sebanyak 30% guru-dosen dan 18% kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar diterima.
Pada 65% sekolah juga ditemukan bahwa orang tua terbiasa memberikan bingkisan/hadiah kepada guru pada saat hari raya atau kenaikan kelas.
"Bahkan menurut orang tua di 22% sekolah, masih ada guru yang menerima bingkisan agar nilai siswa menjadi bagus atau agar siswa bisa lulus," ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana dalam acara Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Kamis (24/4).
ADVERTISEMENT