KPK Soroti Masalah Aset Pemkab Sorong, 78 Kendaraan Dinas Dikuasai ASN Pensiun

10 Agustus 2020 21:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (tengah) dalam kunjungannya di Sorong, Papua Barat.  Foto: Dok KPK
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (tengah) dalam kunjungannya di Sorong, Papua Barat. Foto: Dok KPK
ADVERTISEMENT
KPK melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Pemerintah Daerah Sorong. Dalam kesempatan tersebut, KPK melakukan pendampingan terkait aset berupa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Pemerintah Kabupaten Sorong ke Pemerintah Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
KPK menyambut baik kegiatan serah terima barang milik daerah tersebut. Sebab, sudah 20 tahun sejak pemekaran Kota Sorong dilakukan, aset tersebut belum juga diserahkan dari Kabupaten Sorong ke Kota Sorong.
"Melalui mediasi dan koordinasi wilayah Papua Barat yang sudah dilakukan sejak tahun lalu, akhirnya dapat diserahkan Aset RSUD oleh Kabupaten Sorong ke Kota Sorong," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam keterangannya, Senin (10/8).
RSUD tersebut terletak di Jalan Yos Sudarso, Sorong, dengan nilai aset total Rp 98 miliar. Serah terima ini merupakan lanjutan komitmen kepala daerah se-Provinsi Papua Barat yang ditandatangani pada 28 Maret 2018 sebagai upaya perbaikan tata kelola aset.
"Pemerintah Kota Sorong wajib dan harus segera melakukan legalisasi aset-aset yang sudah diserahterimakan dan dimiliki. Serta memanfaatkannya untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sorong demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong," kata Lili.
ADVERTISEMENT
Selain serah terima aset tersebut, KPK juga menyoroti terkait dengan manajemen aset daerah. Total ada 1.086 tanah dan bangunan di Sorong yang belum bersertifikat. Baik itu di Kota maupun Kabupaten Sorong.
Pemerintah Kota Sorong tercatat memiliki aset tanah atau bangunan sejumlah 251 bidang. Sementara yang sudah bersertifikat baru 41 bidang. Selain itu, masih terdapat 5 aset bangunan yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan nilai total Rp 8 miliar.
Sedangkan aset tanah dan atau bangunan milik Pemkab Sorong tercatat berjumlah 961 bidang senilai Rp 921,5 miliar. Namun yang sudah bersertifikat baru 8,8 persen atau 85 bidang, 12 di antaranya baru terbit pada tahun 2020.
Serah terima aset dari Pemkab ke Pemkot Sorong. Foto: Dok KPK
KPK juga mengimbau Pemkab Sorong agar segera melakukan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh para ASN yang sudah mutasi ke daerah lain.
ADVERTISEMENT
"Tercatat ada 38 unit kendaraan senilai Rp 720 juta dan rumah dinas sebanyak 21 unit. Sedangkan aset yang masih dikuasai oleh ASN yang sudah pensiun tercatat berupa kendaraan dinas sebanyak 78 unit dengan nilai aset Rp 4.3 miliar dan rumah dinas berjumlah 22 unit," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya.
KPK pun mengingatkan kepada para ASN se-Provinsi Papua Barat yang sudah tidak berhak menguasai maupun menggunakan kendaraan dan rumah dinas agar segera menyerahkan kepada pemda. KPK mengatakan, bila hal itu tak dilaksanakan, akan ada upaya paksa yang ditempuh guna menarik kembali aset-aset pemda.
Sementara, berdasarkan data Monitoring Center for Prevention (MCP) sampai dengan Semester 1 Tahun 2020, total aset tanah dan atau bangunan pemda se-Provinsi Papua Barat yang tercatat sekitar 5.681 bidang dengan total luas tidak kurang dari 27 juta m2 dan total nilai sebesar Rp 1,8 triliun. Dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat baru sekitar 1.031 bidang artinya baru 18 persen dari total keseluruhan aset.
ADVERTISEMENT