Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Soroti Penerima Subsidi LPG 3 Kg Belum Jelas: Negara Bisa Hemat Rp 50 T
9 Desember 2024 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK menilai data penerima subsidi yang disebutkan dalam Peraturan Menteri ESDM belum jelas alias rancu. Hal tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan terkait dengan data penerima subsidi tabung gas LPG 3 Kg.
ADVERTISEMENT
"Di KPK ada kajian lagi tentang melon (tabung gas), yang melon, yang 3 kilo. Jadi melon itu memang tidak spesifik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK, Senin (9/12).
Dalam Peraturan Menteri ESDM, Pahala menyebut bahwa penerima subsidi adalah warga yang masuk dalam kategori miskin dan UMKM terutama di bidang kuliner. Menurut dia, data dua pihak yang disebut dalam peraturan itu sampai saat ini belum jelas.
"Enggak ada data database usaha kecil yang masak tuh berapa sebenarnya. Jadi kalau ada sebenarnya bisa lebih akurat gitu, bahwa ini melon disubsidi untuk orang miskin dan usaha kecil yang masak," ucap dia.
Pahala kemudian menyinggung satu contoh kasus di Bali. Berdasarkan hasil kajian dari sebuah lembaga, kata dia, ternyata satu keluarga miskin hanya membutuhkan tabung gas LPG 3 kilogram sebanyak 4 tabung dalam satu bulan.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam implementasinya, satu keluarga miskin di Bali dialokasikan mendapat 38 tabung.
"Alokasi yang dikirim 38 tabung per keluarga. Di Jakarta 58 tabung per keluarga. Kita bilang kebanyakan banget jadi orang miskinnya," ucap dia.
"Nah, itu diduga pergi ke usaha kecil yang masak. Masalahnya gak ada data database usaha kecil yang masak tuh berapa sebenarnya," lanjut dia.
Padahal, sambung Pahala, negara dapat menghemat hingga mencapai angka Rp 50 triliun apabila data para penerima tabung gas LPG 3 kilogram sudah tepat. Atas dasar itu, dia mengaku sudah menyurati Kementerian ESDM agar segera mengubah aturan.
"Peraturan Menteri ESDM-nya pernah kita suratin 2 bulan atau 3 bulan yang lalu untuk segera diubah dan menyebutkan spesifik 3 kilo ini buat apa gitu," jelas dia.
ADVERTISEMENT