Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK SP3 Kasus Eks Bupati Kotawaringin Timur, Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5 T
13 Agustus 2024 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Supian Hadi. Dengan begitu, penyidikan KPK di perkara dugaan korupsi dengan tersangka Supian Hadi dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Perkara atas nama tersangka SH, sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8).
Tessa menyebut bahwa alasan penerbitan SP3 itu lantaran tidak cukupnya alat bukti terkait unsur kerugian negara. Atas hal tersebut, dilakukan ekspose dengan keputusan penyidikan perkara tersebut dihentikan.
"Jadi ada salah satu unsur perhitungan kerugian negara yang dianggap tidak memenuhi, menjadi bagian dari keuangan negara, artinya tidak menjadi bagian dari kerugian negara," ujar Tessa.
"Atas petunjuk tersebut, dia dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tessa juga menepis isu bahwa penerbitan SP3 terhadap Supian Hadi berkaitan dengan unsur politik.
ADVERTISEMENT
"KPK tidak mentersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan," ucap Tessa.
"Jadi, penghentian itu tidak karena yang bersangkutan elektabilitasnya tinggi. Karena itu sangat kecil sekali apabila kita menghentikan perkara karena seseorang elektabilitasnya tinggi," imbuh dia.
KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada Februari 2019. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi terjadinya korupsi dalam penerbitan IUP Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Kotim.
KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur pada tahun 2010-2012. Tiga perusahaan itu, yakni PT Fajar Mentaya Abadi (PT FMA), PT Billy Indonesia (PT BI), serta PT Aries Iron Mining (PT AIM).
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada korupsi dalam penerbitan izin yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka.
Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut bermula saat Supian Hadi resmi dilantik sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015. Selepas pelantikan, Supian diduga mengangkat teman dekatnya yang juga merupakan anggota tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut PT Fajar Mentaya Abadi (PT FMA). Mereka diduga mendapat jatah masing-masing sebesar 5 persen saham PT FMA.
Untuk menerbitkan satu persatu izin pertambangan untuk 3 perusahaan yang dimaksud, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarief, mengatakan bahwa Supian telah memanfaatkan jabatannya saat itu sebagai Bupati.
ADVERTISEMENT
Dari penerbitan izin-izin tersebut, KPK menduga keuangan negara telah dirugikan senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian hutan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Atas penerbitan izin tersebut, Supian diduga telah menerima uang senilai Rp 500 juta serta dua unit mobil yaitu mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710.000.000 dan mobil Hummer H3 senilai Rp1.350.000.000.