KPK SP3 Surya Darmadi, Vonis Bebas Ini Penyebabnya

14 Agustus 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Penyidikan perkara dugaan suap terkait alih fungsi hutan yang menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka telah dihentikan oleh KPK. Alasannya, KPK tak punya cukup alat bukti untuk menjerat bos PT Duta Palma itu.
ADVERTISEMENT
Surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang diterbitkan pada 20 Juni 2024.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," bunyi poin 2 dalam surat tersebut.
KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan adanya penghentian perkara itu. Namun ia belum merinci lebih lanjut.
"Benar," kata Tessa saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

Kasus Korupsi Surya Darmadi

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Reno Esnir/Antara Foto
KPK menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo milik Surya Darmadi yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui anak buahnya, Suheri Terta, selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014. KPK juga telah menjerat Suheri Terta sebagai tersangka perantara pemberian suap.
ADVERTISEMENT
Suheri Terta dan Surya Darmadi disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Perjalanan Suheri Terta: 2 Kali Divonis Bebas

Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Terta meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (14/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Suheri Terta sudah diproses hukum terlebih dahulu. Ia diadili atas perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada September 2020.
Namun, aalam putusan nomor: 26/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pbr, ia divonis bebas. Majelis Hakim menilai Suheri Terta tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Menyatakan Terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama maupun dalam Dakwaan Alternatif Kedua," kata hakim saat bacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan vonis bebas itu, KPK lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lembaga antirasuah ini tetap meyakini bahwa Suheri terlibat dalam kasus suap itu.
Benar saja, pada Maret 2021, MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPK. Suheri dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut, ia dijatuhi vonis pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
Suheri melawan putusan kasasi itu dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Agustus 2022.
Ada beberapa novum yang dilampirkan Suheri dalam pengajuan PK tersebut. Pada intinya, novum itu menjelaskan Annas Maamun menderita penyakit pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia.
"Jika dikaitkan dengan keterangan Saksi Annas Maamun mengenai penyerahan uang ternyata pada saat atau di sekitar waktu itu Saksi Annas Maamun sedang dalam keadaan menderita berbagai penyakit yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang sangat berpengaruh terhadap ingatan yang bersangkutan, sehingga bisa jadi jika ditanyakan suatu peristiwa beberapa tahun sebelumnya memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," bunyi pertimbangan materiil pada putusan PK Suheri.
ADVERTISEMENT
Dengan novum itu, MA mengabulkan PK Suheri. Majelis PK yakin Suheri tidak terlibat dalam kasus suap itu dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Putusan PK Suheri Terta Buka Jalan SP3 Surya Darmadi

Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi dengan tajuk "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail, mengatakan SP3 oleh KPK itu diterbitkan setelah pihaknya mengajukan permohonan penghentian perkara pada 17 Oktober 2022. Surat permohonan ini ditujukan kepada Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
Dalam permohonannya, Maqdir menjadikan putusan PK Suheri Terta sebagai landasan penyidikan yang menjerat kliennya itu mesti dihentikan.
"Dalam putusan perkara Pak Suheri Tirta beliau dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada saat PK. Karena tidak ada bukti yang cukup, sehingga kami mengajukan permohonan kepada KPK agar perkara Pak Surya Darmadi di SP3," ungkap Maqdir.

Kasus Lain Surya Darmadi

Surya Darmadi dibawa menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Kamis (18/8). Foto: Hedi/kumparan
Pada saat ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019, Surya Darmadi belum diketahui keberadaannya. Bahkan, KPK memasukkan Surya Darmadi ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Belakangan, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi tersangka pada 1 Agustus 2022. Ia diduga berkongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu untuk memuluskan izin usaha sawit.
Berselang 15 hari usai penetapan tersangka, Surya Darmadi tiba dari Taiwan ke Indonesia. Ia langsung ditahan Kejagung.
Ia kemudian disidang dengan dakwaan merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 dan merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Hakim menghukumnya dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian sebesar Rp 39.751.177.520.000. Vonis sudah tahap kasasi pada 14 September 2023.