KPK: Suap Bupati Banggai Laut Terindikasi untuk Kampanye atau Serangan Fajar

Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Wenny menjadi tersangka bersama 5 orang lain.
KPK menyatakan, Wenny diduga menerima suap sekitar lebih dari Rp 1 miliar dari para kontraktor.
Suap diberikan diduga agar para kontraktor menjadi pelaksana proyek, salah satunya pembangunan jalan di Dinas PUPR Banggai Laut.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan suap yang diduga diterima Wenny terindikasi dipakai untuk kampanye pemenangan di Pilkada 2020. Bahkan diduga suap akan digunakan untuk 'serangan fajar' sebelum pencoblosan pada 9 Desember.
Diketahui Wenny maju di Pilkada Banggai Laut 2020 untuk kedua kalinya. Ia maju berpasangan dengan Ridaya La Ode Ngkowe.
"Kami melihat indikasi uang-uang ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya kampanye atau kemungkinan digunakan dalam bahasa serangan fajar, indikasinya ke arah situ," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/12).
Meski demikian, Nawawi menyatakan belum diketahui apakah dugaan suap yang diterima telah digunakan atau belum untuk pemenangan di Pilkada.
"Kami belum menemukan apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye, tapi indikasi awal ini dimaksudkan upaya pemenangan," ucapnya.
Nawawi menyatakan dengan penangkapan Wenny, menjadi alarm bagi para kandidat lain agar tak melakukan rasuah demi kemenangan di Pilkada.
"KPK sedang melakukan beberapa penyelidikan terhadap aktivitas yang dilakukan calon kepala daerah. Kami sudah mengingatkan bahwa KPK berbeda dengan penegak hukum lain yang menangguhkan perkara. KPK mengambil sikap tetap melaksanakan segala penyelidikan, penindakan, dan penuntutan di tengah penyelenggaraan Pilkada," tutupnya.
Berikut para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT Wenny:
Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo
Orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman
Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono
Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono
Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili
Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang
Sebagai tersangka penerima suap, Wenny, Recky, dan Hengky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Hedy, Djufri, dan Andreas dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
