Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK: Suap Rp 4,4 Miliar Diduga Sudah Diterima Bupati Batubara
18 September 2017 14:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait fee pengurusan proyek. Total suap yang diduga diterima oleh OK Arya adalah sebesar Rp 4,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa OK Arya diduga sudah menerima uang suap itu. Uang diduga diterima OK Arya melalui Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik diler mobil.
"Sejumlah uang total Rp 4,4 miliar diduga telah diberikan kepada Bupati Batubara OKA melalui perantara STR," kata Febri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/9).
Uang suap sebesar Rp 4 miliar diduga berasal dari seorang kontraktor bernama Maringin Situmorang. Diduga uang itu sebagai fee dari pengurusan 2 proyek pembangunan di Kabupaten Batubara, yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar dan pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar.
Penyerahan suap sebesar Rp 4 miliat tersebut, kata Febri, dilakukan tiga kali secara bertahap sejak bulan Mei hingga Agustus.
ADVERTISEMENT
"Sebelum mendapatkan proyek sebanyak dua kali penyerahan, masing-masing Rp 1,5 miliar. Setelah mendapatkan proyek sebesar Rp 1 miliar. MAS diindikasikan memberikan melalui cek pada STR," ujar Febri.
Sementara uang sebesar Rp 400 juta diduga didapat OK Arya dari seorang kontraktor yang bernama Syaiful Azhar. Uang itu diduga sebagai fee terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.
Uang suap untuk Arya tersebut diduga ditransfer oleh Syaiful melalui Kepala Dinas Pemkab Batubara Helmawan Herdady untuk Arya. "Indikasi pemberian Rp 400 juta dari kontraktor SAZ dilakukan melalui transfer ke rekening Kepala Dinas PUPR HH dengan pembagian Rp 300 juta untuk Bupati dan Rp 100 juta untuk HH," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada (13/9). Saat ini, OK Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Ia menjadi tersangka bersama dengan Sujendi dan Helmawan sebagai pihak yang diduga secara bersama-sama menerima suap. Penyidik juga telah menetapkan Maringin dan Syaiful sebagai tersangka karena diduga sebagai pihak pemberi suap.