KPK Sudah Jerat 161 Anggota DPRD dari 22 Daerah Termasuk Jambi

28 Desember 2018 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka penerimaan suap terkait pembahasan RAPBD 2017 dan RAPBD 2018. Ke-12 orang itu diduga menerima suap ketok palu dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola agar pembahasan kedua RAPBD itu berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota itu tidak hanya kali ini terjadi.
Hingga saat ini termasuk 12 orang tersebut, kata Agus, KPK telah menjerat sebanyak 161 anggota DPRD dari 22 daerah. Sebelumnya korupsi massal itu juga terjadi seperti di DPRD Sumatera Utara dengan 38 orang tersangka dan DPRD Kota Malang dengan 41 orang tersangka.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota DPRD yang tersebar di sekitar 22 daerah," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Menurut Agus, banyaknya anggota DPRD yang terjerat korupsi itu merupakan sisi yang buruk bagi demokrasi yang sedang berjalan. Semestinya, kata dia, kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi.
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus suap Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus suap Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Untuk itu di momen Pemilu serentak 2019 mendatang, Agus meminta kepada masyarkat untuk benar-benar secara cermat memilih para wakilnya di DPR ataupun DPRD.
ADVERTISEMENT
"Jika ada yang pernah melakukan korupsi, tentu tidak pantas kita berikan kepercayaan kembali mewakili suara rakyat. Jika ada iming-iming uang atau money politic yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih," jelasnya.
Menurut Agus, memilih caleg yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti.
Sebelumnya Agus menyebut, 12 orang itu terdiri dari 3 kelompok yakni pimpinan DPRD Jambi, pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi, dan para anggota DPRD Jambi.
Untuk pimpinan DPRD, terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD Jambi yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. diduga tarif uang ketok palu untuk 3 orang pimpinan DPRD Jambi itu berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sementara untuk pimpinan fraksi DPRD Jambi ada 5 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka yakni Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar), Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), Parlagutan Nasution (Fraksi PPP), dan Muhammadiyah (Fraksi Gerindra). Untuk pimpinan komisi ada 1 nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
Untuk unsur pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi, kata Agus, tarif uang ketok palu berkisar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi atau Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang.
Sedangkan 3 orang lain merupakan anggota DPRD Jambi yakni Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Para anggota DPRD Jambi itu diduga menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 200 juta per orang.