KPK Sudah Kirim Surat Panggilan ke Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan BJB
ยทwaktu baca 3 menit

KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Panggilan sudah kita layangkan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Senin (1/12).
Asep mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap RK sudah dilayangkan sejak sepekan yang lalu. Namun, dia masih belum merinci soal konfirmasi kehadirannya.
"Yang jelas dari kami itu sudah dikirim, diterimanya mudah-mudahan sudah, karena itu seminggu yang lalu," ucapnya.
Asep belum bisa merinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang akan dicecar terhadap RK.
"Materinya belum bisa kami sampaikan," tutur Asep.
RK belum memberikan keterangan terkait panggilan penyidikan ini.
Mobil Eks Presiden dan Korupsi di BJB
Sebelumnya, KPK telah memeriksa putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie. Pemeriksaan itu terkait pembelian mobil Mercedes Benz miliknya yang dibeli oleh RK.
"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Harganya Rp 2,6 miliar, tapi tidak ada kontrak. [Yang sudah dibayar] Rp 1,3 [miliar], setengahnya," ungkap Ilham usai diperiksa KPK pada Rabu (3/9) lalu.
Ilham menyebut, penjualan mobil itu dimulai pada tahun 2021. Akan tetapi, ia mengaku tak mengetahui ihwal detail penjualannya. Mobil itu diketahui masih atas nama BJ Habibie.
Ilham mengungkapkan, mobil Mercy itu awalnya berwarna silver. Kemudian, diganti oleh Ridwan Kamil menjadi warna biru metalik. Saat ini, lanjut dia, mobil itu berada di salah satu bengkel di Bandung.
KPK menyita mobil tersebut karena diduga RK membelinya menggunakan uang hasil korupsi Bank BJB.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa selebgram Lisa Mariana soal dugaan aliran dana dari RK. Lisa mengakui sempat menerima uang terkait kasus tersebut.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
- Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
- R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media. Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah RK serta kantor pusat BJB. RK mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
