KPK Sudah Periksa Lisa Mariana: Langkah Awal Sebelum Panggil Ridwan Kamil
25 Agustus 2025 21:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
KPK Sudah Periksa Lisa Mariana: Langkah Awal Sebelum Panggil Ridwan Kamil
KPK menyebut pemeriksaan terhadap Lisa Mariana merupakan langkah awal sebelum memanggil Ridwan Kamil.kumparanNEWS

ADVERTISEMENT
KPK telah melakukan pemanggilan terhadap selebgram, Lisa Mariana, dan putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
ADVERTISEMENT
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemanggilan terhadap dua saksi ini merupakan langkah awal sebelum pihaknya memeriksa eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (RK).
"Kita minta keterangan terlebih dahulu adalah merupakan langkah awal atau persiapan kita juga akan meminta keterangan kepada Saudara RK tentunya," kata Asep kepada wartawan, Senin (25/8).
Adapun Lisa dimintai keterangannya oleh KPK terkait aliran dana nonbujeter yang ada di BJB. Sebab, dana itu diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada informasi bahwa juga diduga aliran kepada Saudara LM ini, makanya penyidik memanggil Saudara LM untuk dikonfirmasi kebenarannya," jelas Asep.
Sementara untuk Ilham Habibie belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, penyidik akan menggali pengetahuannya seputar penjualan mobil Mercedes Benz (Mercy) ke Ridwan Kamil. Mercy itu diketahui masih atas nama ayah Ilham, BJ Habibie.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang mengumpulkan keterangan-keterangan, di mana nantinya pada saat yang bersangkutan (RK) kita panggil, ya keterangannya sudah, informasinya sudah banyak yang akan kita tanyakan," ucap Asep.
Kasus Iklan BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
