KPK Sudah Sita Rp 3,7 M Terkait Kasus Suap Ketok Palu DPRD Sumut

14 Oktober 2020 20:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KPK telah menahan tersangka terakhir di kasus suap ketok palu yang seret pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Tersangka tersebut adalah anggota DPRD Sumut bernama Nurhasanah.
ADVERTISEMENT
Termasuk Nurhasanah, sudah ada total 64 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dijerat KPK. Dari mereka dan sejumlah saksi, KPK sudah menyita uang diduga suap total Rp 3,7 miliar.
"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para Tersangka dan Saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (14/10).
Adapun suap itu diterima dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima oleh para anggota Dewan itu. Namun diduga berkisar antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Suap diduga empat hal. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Penetapan para tersangka dan penahanan ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sendiri sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.