Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
KPK Sudah Temukan Paulus Tannos Tapi Tak Bisa Tangkap: Nama dan Paspor Beda
12 Agustus 2023 15:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
KPK ternyata sudah menemukan keberadaan salah satu buronan atas nama Paulus Tannos. Saat hendak ditangkap, KPK tidak bisa. Penyebabnya, sang buronan sudah punya kewarganegaraan lain.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia mengatakan, beberapa bulan lalu diperintah oleh pimpinan KPK ke satu negara, yang diduga menjadi lokasi persembunyian Paulus Tannos. Dia tak menyebutkan negara yang dituju tersebut.
"Beberapa bulan lalu lah, saya diminta pimpinan ke negara tetangga karena ada info yang bersangkutan ada di sana. Nah, saya sudah datang ke sana dengan tim dengan tim dari Div Hubinter (Polri) juga, sudah ketemu orangnya," kata Asep di kantornya, Jumat (11/8).
"Tapi ketika mau ditangkap tidak bisa, namanya lain, beda, paspornya juga lain, beda, dia gunakan paspor dari salah satu negara di Afrika," sambungnya.
Paulus Tannos berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Asep belum membeberkan negara mana yang menerbitkan paspor untuk Paulus Tannos ini.
ADVERTISEMENT
Saat di negara tersebut, Asep menegaskan ada perjanjian police to police alias kerja sama dengan polisi di negara tertentu, sehingga koordinasi penangkapan bisa dilakukan. Namun, pihak kepolisian dari negara tersebut menyatakan penangkapan tidak bisa, karena identitas buron sudah berubah.
"Kita sudah bilang ke police di negara tersebut, karena ada perjanjian police to police, kita koordinasi dengan polisi di sana, 'Pak ini orangnya sama lho, wajahnya sama' tapi mereka tidak bisa membantu karena secara fakta hukumnya, de jure-nya memang dia lain. Namanya lain, paspornya juga bukan dari negara kita," kata Asep.
Paulus Tannos ini diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana. Hingga akhirnya dia menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.