KPK Sudah Terima Audit BPK soal Kasus RJ Lino, Berapa Kerugian Negara?

Penyidikan KPK dalam kasus mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, sudah mencapai lebih dari 5 tahun. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, RJ Lino baru ditahan pada Jumat (26/3) ini.
Ia ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II (Persero) Tahun 2010 untuk 3 lokasi yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung.
Penanganan kasus yang memakan waktu lama karena KPK masih menunggu hasil audit BPK soal kerugian negara. Hingga akhirnya KPK menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terkait pengadaan QCC pada 20 Oktober 2020.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam pemeliharaan 3 unit QCC mencapai USD 22.828,94 atau bila dikonversikan senilai Rp 328 juta.
"KPK telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan 3 unit QCC tersebut sebesar USD 22,828,94," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3).
Alex menyebut kerugian negara yang dihitung BPK hanya dalam aspek pemeliharaan QCC, tidak termasuk biaya pembangunan dan pengiriman.
Sebab hingga proses penghitungan rampung, kata Alex, tim audit BPK belum mendapatkan bukti harga yang dipatok HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) terhadap 3 QCC tersebut.
"Pembangunan dan pengiriman barang 3 unit QCC tersebut BPK tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti, karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman 3 unit QCC tidak diperoleh," kata Alex.
Meski demikian, Alex menyatakan KPK sudah meminta ahli ITB untuk menghitung berapa harga QCC tersebut, termasuk ongkos kirimnya dari China ke Indonesia.
Hasilnya menurut penghitungan ahli ITB, Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang Lampung, dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.
Adapun nilai kontrak pengadaan 3 unit QCC antara Pelindo II dan HDHM mencapai USD 15.554.000. Sehingga bila dibandingkan, terdapat selisih USD 5.886.615 antara penghitungan ahli ITB dengan nilai kontrak Pelindo dengan HDHM. Adapun selisih tersebut jika dikonversikan mencapai Rp 84.784.915.845.
Latar Belakang Kasus
Alex pun kembali mengulas kasus yang menjerat RJ Lino tersebut. Bermula pada 2009, saat Pelindo II di bawah kepemimpinan RJ Lino mengadakan lelang pengadaan 3 unit QCC dengan spesifikasi Single Lift untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Namun tender tersebut gagal sehingga dilakukan penunjukan langsung kepada PT Barata Indonesia. Penunjukan langsung tersebut juga batal karena tidak adanya kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu kepada standar Eropa.
"18 Januari 2010, RJL (RJ Lino) selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga melalui disposisi surat memerintahkan FY (Ferialdy Noerlan) selaku Direktur Operasi dan Teknik melakukan pemilihan langsung dengan mengundang 3 perusahaan, yaitu ZPMC (Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd) dari China, Wuxi; HDHM (HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd) dari China, dan Doosan dari Korea Selatan," kata Alex.
Kemudian pada Februari 2010, lanjut Alex, RJ Lino diduga kembali memerintahkan untuk dilakukan perubahan Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Pelindo II (Persero), dengan mencabut ketentuan Penggunaan Komponen Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
"Perubahan dimaksudkan agar bisa mengundang langsung ke pabrikan di luar negeri. Adapun Surat Keputusan Direksi PT. Pelindo II (Persero) tersebut menggunakan tanggal mundur (back date) sehingga HDHM dinyatakan sebagai pemenang pekerjaan," kata Alex.
"Penunjukan langsung HDHM diduga dilakukan oleh RJL dengan menuliskan disposisi "GO FOR TWINLIFT" pada kajian yang disusun oleh Direktur Operasi dan Teknik. Padahal pelaporan hasil klarifikasi dan negosiasi dengan HDHM ditemukan bahwa produk HDHM dan produk ZPMC tidak lulus evaluasi teknis karena barangnya merupakan standar China dan belum pernah melakukan ekspor QCC ke luar China," lanjutnya.
Lalu sekitar Maret 2010, RJ Lino diduga memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik melakukan evaluasi teknis atas QCC Twin Lift HDHM, serta memberi disposisi kepada Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha, Saptono R Irianto, untuk melakukan kajian operasional dengan kesimpulan QCC Twin Lift tidak ideal untuk Pelabuhan Palembang dan Pelabuhan Pontianak.
"Untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II (Persero) pada pihak HDHM, RJL diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai USD 24 juta yang dicairkan secara bertahap," kata Alex.
Alex menuturkan, penandatanganan kontrak antara PT Pelindo II dengan HDHM dilakukan saat proses pelelangan masih berlangsung. Selain itu, setelah kontrak ditandatangani, masih dilakukan negosiasi penurunan spesifikasi dan harga agar tidak melebihi nilai Owner Estimate (OE).
"Untuk pengiriman 3 unit QCC ke Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak dilakukan tanpa commission test yang lengkap di mana commission test tersebut menjadi syarat wajib sebelum dilakukannya serah terima barang," ucap Alex.
Atas perbuatan tersebut, RJ Lino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
