KPK Sudah Terima Rp 1,186 M Ganti Rugi Kasus e-KTP dari Andi Narogong

10 Oktober 2018 22:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andi Narogong (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menerima pengembalian uang sebesar Rp 2,186 miliar dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong. Uang itu merupakan pembayaran denda dan ganti kerugian negara terkait kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Uang dengan rincian Rp 1 miliar untuk pembayaran denda serta Rp 1,186 miliar sebagai pembayaran uang pengganti, dibayarkan Andi kepada pihak KPK melalui penyetoran langsung ke rekening milik KPK.
"Total uang sebesar Rp 2,286 miliar tersebut telah disetorkan KPK ke kas negara. Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP Elektronik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (10/10).
Dalam kasus e-KTP, Andi terbukti mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang proyek pengadaan e-KTP. Dalam vonisnya, hakim menyebut perbuatan Andi dilakukan bersama Setya Novanto, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto dan Ketua Tim Teknis Drajat Wisnu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Andi, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pemilik dari sejumlah perusahaan, terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menginisiasi sejumlah pertemuan guna membahas proyek e-KTP.
Andi juga dianggap menyalahgunakan kewenangan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu, guna memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim mengganjar Andi dengan vonis hukuman 8 tahun penjara. Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, KPK pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi 11 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair kurungan selama 6 bulan. Tak terima, Andi lalu mengajukan putusan banding itu melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Pada tahap kasasi, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara. Andi juga tetap diperintahkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan uang ia telah kembalikan, sebesar USD 350 ribu. Bila tak membayar, Andi bisa dipenjara selama 5 tahun.