KPK Supervisi Kasus Suap Pajak yang Ditangani Kejaksaan Agung

13 Agustus 2019 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK supervisi penyidik Kejagung dalam melakukan rekonstruksi perkara suap. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK supervisi penyidik Kejagung dalam melakukan rekonstruksi perkara suap. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK melakukan supervisi terhadap kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak yang ditangani Kejaksaan Agung. Salah satunya dengan mengawasi rekontruksi yang dilakukan penyidik kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cengkareng Jakarta Barat yang beralamat di Jalan Lingkar Luar Barat 10-A Jakarta Barat, Selasa (13/8).
"Rekonstruksi ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan permohonan restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia tahun 2016 yang penyidikannya sedang dilaksanakan oleh Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (13/8).
Rekontruksi diikuti oleh penyidik Kejaksaan Agung , Inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan, perwakilan dari KPP Pratama Cengkareng dengan difasilitasi Satgas Penindakan Unit Koordinasi Wilayah KPK.
Febri menyebut rekonstruksi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Ada beberapa adegan yang direkonstruksi.
ADVERTISEMENT
"Di antaranya adegan pihak swasta (PT Cherng Tay Indonesia) datang, masuk ke ruang kerja, menyerahkan uang, hingga diketahui oleh tim penyelidik KPK saat itu," kata Febri.
Febri menjelaskan, kasus ini sebelumnya merupakan hasil penyelidikan KPK bersama Inspektorat bidang investigasi Kementerian Keuangan. Namun, penanganan kasus itu diputuskan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Dilimpahkan penanganannya kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada 29 September 2018 lalu," ujar Febri.