Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Ipi menjelaskan, AHY diberikan waktu paling lambat 3 bulan ke depan untuk menyampaikan laporan kekayaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun, dan atau diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan.
“Wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” tambah Ipi.
AHY baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Dan dia otomatis diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN.
ADVERTISEMENT
AHY pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016 lalu. Kala itu Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Total kekayaan yang dilaporkan AHY saat itu mencapai Rp 23.297.813.361.