Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Ipi menjelaskan, AHY diberikan waktu paling lambat 3 bulan ke depan untuk menyampaikan laporan kekayaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun, dan atau diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan.
“Wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” tambah Ipi.
AHY baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Dan dia otomatis diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN.
ADVERTISEMENT
AHY pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016 lalu. Kala itu Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Total kekayaan yang dilaporkan AHY saat itu mencapai Rp 23.297.813.361.
Live Update