KPK Surati AHY Minta Agar Laporkan LHKPN

23 Februari 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan salam sebelum dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan salam sebelum dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja dilantik, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan pelantikan itu, maka AHY tercatat sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
“Sebagai penyelenggara negara yang baru dilantik, Menteri ATR/BPN wajib menyampaikan laporan LHKPN khusus awal menjabat,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Ipi menjelaskan, AHY diberikan waktu paling lambat 3 bulan ke depan untuk menyampaikan laporan kekayaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Perkom tersebut mengatur tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun, dan atau diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan.
“Wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” tambah Ipi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
AHY baru saja dilantik sebagai Menteri ATR/BPN. Dan dia otomatis diwajibkan menyampaikan laporan kekayaan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN.
ADVERTISEMENT
AHY pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 3 Oktober 2016 lalu. Kala itu Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2017. Total kekayaan yang dilaporkan AHY saat itu mencapai Rp 23.297.813.361.