KPK: Surga Koruptor yang Paling Dekat Adalah Singapura

6 April 2021 18:59 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Negara Singapura Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Negara Singapura Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK berbicara mengenai upaya penangkapan para buronan kasus korupsi di luar negeri.
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan, menangkap buronan yang berada di luar negeri lebih sulit dan membutuhkan upaya ekstra. Secara spesifik, KPK menyebut Singapura sebagai negara surga bagi koruptor.
"Surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Karyoto, dalam konpers penahanan buronan Samin Tan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/4).
Pernyataan Karyoto bukan tanpa sebab. Tercatat, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap.
Seperti di kasus BLBI -sebelum di SP3-, KPK kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diketahui memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura. KPK beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul di Singapura. Namun, Sjamsul tak pernah memenuhi panggilan itu.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Bahkan KPK menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil. Hingga akhirnya KPK menghentikan penyidikan BLBI dan segera mencabut status buron Sjamsul Nursalim.
ADVERTISEMENT
Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP belum ditetapkan sebagai buronan.
Sulitnya menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK. Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Bahkan hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara, belum juga ditangkap.
Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Karyoto menyatakan, menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura bukan perkara mudah. Terlebih Singapura merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Kalau di Singapura ini kalau orang sudah dapat permanent resident ini agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka. Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura," tutup Karyoto.
ADVERTISEMENT