KPK: Swasta Penyuap Bupati Rejang Lebong Diduga Suap Pejabat Pemkot Bengkulu

KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap serupa yang dilakukan pihak swasta dalam pengembangan perkara korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pihak swasta yang diduga menyuap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari kini juga diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan itu diperoleh penyidik saat mengembangkan penyidikan perkara suap proyek di Rejang Lebong. Karena itu, pada Senin (3/8), KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman sebagai saksi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (3/8).
Budi menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pemberian lain yang diterima Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta.
“Penyidik melakukan pengembangan karena dalam proses atau perkembangan penyidikan perkara Rejang Lebong, penyidik mendapatkan adanya dugaan pemberian lain yang diterima oleh Bupati Rejang Lebong dari pihak swasta,” ujar Budi.
“Dari pemberian tersebut, penyidik kemudian menelusuri, dan diduga pihak swasta ini juga melakukan praktik-praktik serupa di Pemkot Bengkulu, di mana swasta ini juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak penyelenggara di Pemkot Bengkulu,” lanjutnya.
Budi mengatakan, dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Pemkot Bengkulu berkaitan dengan sejumlah proyek pemerintah. Di antaranya proyek pengelolaan limbah di Dinas PUPR hingga proyek-proyek di Dinas Kesehatan.
“Karena dugaan penerimaan oleh PN Kota Bengkulu ini berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di sana, salah satunya adalah proyek pengelolaan limbah, termasuk juga proyek-proyek di Dinas Kesehatan,” ucap Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan pengembangan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Masih tahap awal untuk pengembangan penyidikannya dan belum ada penetapan tersangka, KPK masih menggunakan sprindik umum,” tuturnya.
Geledah Rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu
Beberapa waktu lalu, KPK juga mengungkap telah menggeledah beberapa lokasi terkait pengembangan kasus ini. Salah satunya yakni rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, Noprisman.
Selain menggeledah rumah Noprisman, KPK juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7).
"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," sambungnya.
Menurut Budi, penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Kasus Rejang Lebong
Dalam kasus Rejang Lebong, KPK mengusut sejumlah pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong dengan total anggaran Rp 91,13 miliar pada tahun 2026.
Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan B. Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati.
Mereka kemudian membicarakan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang belum berjalan. Termasuk siapa saja yang akan mengerjakannya serta besaran fee sekitar 10-15% dari nilai proyek yang harus disetorkan bila mendapat pekerjaan tersebut. Sebab, disebut bahwa Fikri butuh uang menjelang Lebaran.
Setelah pengaturan tersebut, Fikri diduga menuliskan inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP. Dia kemudian mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada Daditama selaku orang kepercayaannya.
Kesepakatan tersebut kemudian ditawarkan kepada para rekanan kontraktor. Ada kemudian 3 kontraktor yang mencapai kesepakatan, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkap Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yakni:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
- Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
- Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PR Statika Mitra Sarana;
- Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan
- Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Kelimanya sudah ditahan KPK.
