KPK Tagih Hutama Karya Kembalikan Uang Rp 40,8 Miliar ke Negara

1 Maret 2022 20:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjelaskan kewajiban PT Hutama Karya (HK) mengembalikan uang hasil korupsi proyek pembangunan tahap II Gedung IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 2011.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan KPK kepada Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto, dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri yang dipanggil KPK hari ini ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Keduanya hadir di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp 40,8 M," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3).
KPK mengapresiasi kehadiran keduanya sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi.
"Kami juga berharap pihak-pihak lain yang turut diuntungkan dan diperkaya sebagaimana putusan pengadilan dalam perkara korupsi ini kooperatif mengembalikan kepada kas negara melalui KPK," sambung dia.
Dirut Adhi Karya, Budi Harto Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Pengembalian uang ini berdasarkan vonis terhadap Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan yang sudah inkrah.
ADVERTISEMENT
Bambang terlibat dalam pengaturan pembangunan Kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam dan Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Salah satu pihak yang disebut turut menerima keuntungan atas perbuatan Bambang ialah PT Hutama Karya selaku korporasi. Besaran keuntungan yang diterima ialah Rp 40,8 miliar sebagaimana yang ditagih KPK.
Pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ialah mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan. Ia divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumbar Tahun Anggaran 2011 Dudy Jocom saat menjalani tuntutan di Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Selain itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, juga diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
Dudy Jocom sudah dijerat sebagai tersangka yang kasusnya masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Bambang bersama Budi dan Dudi telah mengatur proses lelang proyek pembangunan IPDN di Kementerian Dalam Negeri. Mereka dianggap mengatur supaya memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp 56,913 miliar.
KPK memang sedang mengusut pembangunan 4 Gedung IPDN di beberapa daerah. Gedung IPDN di Rokan Hilir merupakan salah satu di antaranya.
Keempat proyek yang diduga terindikasi korupsi dalam pembangunannya yakni Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau; Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan; dan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan.
KPK pernah menyatakan akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perkara ini. Sebab, KPK menduga telah terjadi adanya pembagian pekerjaan jauh sebelum lelang terbuka dilakukan.
ADVERTISEMENT
Pembagian tersebut, kata KPK, diduga melibatkan dua BUMN yakni PT Waskita untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan serta PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Utara.