news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

13 Maret 2025 16:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (13/3). Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut bahwa tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, yakni dari 13 Maret 2025 hingga 1 April 2025.
"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rumah Tahanan KPK, tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama)," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (13/3).
Newin tidak memberikan komentar kepada wartawan ketika dibawa petugas KPK ke mobil tahanan. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK tahan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi LPEI, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasus itu, KPK telah mengumumkan lima orang tersangka. Kelimanya diduga merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.
Adapun Newin ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka terhadap kelima orang ini usai sebelumnya KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka. Belum diungkapkan identitas ketujuhnya, apakah lima di antaranya yang ditetapkan tersangka saat ini atau bukan.
Adapun dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3) lalu.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
ADVERTISEMENT
Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," ungkap Budi.
Adapun untuk empat orang tersangka lainnya belum ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset mewah. Mulai dari motor Vespa Piaggio, mobil bermerek Wuling, Mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, hingga sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T, yang total nilainya miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT