KPK Tahan 1 Tersangka Suap Jalur Kereta Api

13 Juni 2024 21:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Yofi Oktarisza berjalan untuk menjalani penahanan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/6/2024).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Yofi Oktarisza berjalan untuk menjalani penahanan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan satu tersangka dugaan suap proyek pengerjaan jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan penerimaan lainnya di Direktorat Prasarana, Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan. Dia adalah Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, sudah ada belasan tersangka yang dijerat KPK. Sebagian sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka Yofi dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Guntur Rahayu dalam keterangan persnya, Kamis (13/6).
Dalam kasus ini, Yofi sebagai PPK disebut turut mengatur dan membantu pemenangan paket pengerjaan untuk sejumlah rekanan proyek. Termasuk untuk Dion Renato Sugiarto selaku pemilik PT. Istana Putra Agung (IPA) yang kerap jadi rekanan Kemenhub dalam pengerjaan proyek.
Dari pengaturan dan bantuan pemenangan paket pengerjaan tersebut, Yofi mendapatkan fee. Nilainya bervariasi, dari 10-20 persen dari nilai proyek pengerjaan.
ADVERTISEMENT
“Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” papar Asep.
Persentase fee dari rekanan saat Yofi Oktarisza menjabat PPK antara lain: untuk PPK sebesar 4%; BPK sebesar 1% s.d. 1,5 %; Itjen Kemenhub sebesar 0,5 %; POKJA Pengadaan sebesar 0,5%; dan Kepala BTP sebesar 3%.
“Bahwa selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut,” terang Asep.
ADVERTISEMENT
Selain menerima fee, Yofi juga menunjuk Dion Renato Sugiarto untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan.
Total penerimaan fee yang diterima oleh Yofi dari Dion Renato Sugiarto dan rekanan lainnya, antara lain:
ADVERTISEMENT
Lima item tersebut di atas diberikan langsung dari oleh Dion. Adapun fee yang dikumpulkan Dion dari rekanan lain meliputi:
Beberapa barang dan uang yang jadi alat suap tersebut sudah disita KPK. Atas perbuatannya, Yofi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT