Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Tahan 10 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Suap Ketok Palu
10 Januari 2023 19:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka bagian dari 46 tersangka dari unsur DPRD yang dijerat KPK sebagai tersangka di kasus ini. Dari 46 orang tersebut, 18 eks anggota DPRD Jambi itu telah divonis dan inkrah.
Sisanya 28 orang yang kini sudah dijerat tersangka dan tengah diproses. Para 10 orang di antaranya itulah yang kini ditahan. Wakil Ketua KPK , Johanis Tanak, membeberkan siapa 10 orang tersebut.
Mereka adalah:
"Tim Penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang Tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1).
Mereka ditahan di lokasi berbeda, yakni Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK pada Kavling C1, dan Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
ADVERTISEMENT
Dalam proses konferensi pers, ada dua tersangka yang ditampilkan dengan duduk. Satu di antaranya mengenakan kursi roda.
Kasus Suap Ketok Palu
Dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Dalam prosesnya, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD itu, diduga Sopiyan dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 Miliar," kata Johanis.
Johanis mengatakan, pembagian uang itu disesuaikan dengan posisi dari para Tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para anggota DPRD. Keduanya juga merupakan eks anggota DPRD yang sudah divonis dalam perkara ini.
"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis.
Kemudian, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada para anggota DPRD, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.