KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Ketok Palu

22 Juli 2020 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan 11 tersangka yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPK menggelar konferensi pers terkait penahanan 11 tersangka yang merupakan mantan Anggota DPRD Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap.
ADVERTISEMENT
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (22/7).
Para tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Guntur. Sebelum ditahan, mereka sudah menjalani protokol kesehatan pencegahan virus corona, yakni rapid test serta isolasi mandiri terlebih dulu.
Para tersangka yang ditahan ialah:
Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Suap diduga empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat.
Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberi keterangan ketika bersaksi untuk tujuh terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Wahyu Putro A
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.
ADVERTISEMENT