KPK Tahan 2 Eks Pejabat PTPN XI, Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp 30,2 Miliar

13 Mei 2024 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Korupsi ini terkait pembelian lahan perkebunan dengan dokumen fiktif. Dua di antaranya adalah mantan pejabat PTPN XI.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka tersebut adalah:
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para Tersangka masing-masing selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Senin (13/5).
Kasus ini bermula dari pengajuan surat penawaran lahan 795.882 M2 atau 79,5 Ha di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu permeter persegi oleh Direktur PT Kejayan Mas kepada Direktur PTPN XI yang kala itu dijabat Cholidi.
Cholidi lalu memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan Khoiri menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu di PTPN XI.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu singkat dan tanpa kajian mendalam kaitan kelayakan kondisi lahan, Cholidi langsung memerintahkan Khoiri untuk segera memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp 150 miliar.
Namun belakangan, harga tanah tersebut di-mark up. Ketiganya menyepakati nilai harga Rp 120 ribu per meter persegi. Angka ini dinilai sangat mahal. Sebab, merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp 35 ribu sampai Rp 50 ribu per meter persegi.
Setelah mengatur harga, Cholidi dan Khoiri memerintahkan untuk pembuatan dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Itu dilakukan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI.
ADVERTISEMENT
Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di-mark up.
Cholidi juga tetap memaksakan dilakukan pembelian lahan walaupun fakta di lapangan tidak layak untuk ditanami tebu karena faktor keterbatasan lereng, akses, dan air.
Selain pengaturan tersebut, Karli juga diduga membagikan uang sebesar Rp 1 miliar ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena telah mendukung kelancaran proses transaksi. Perbuatan ketiganya ini diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp 30,2 miliar,” kata Alex.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.