KPK Tahan 2 Konsultan Pajak PT GMP, Diduga Suap Rp 15 M ke Pejabat Ditjen Pajak

KPK menahan Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations (GMP). Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada pejabat Ditjen Pajak terkait pemeriksaan pajak di PT GMP 2016-2017.
"Masing-masing selaku Konsultan Pajak mewakili PT GMP," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (17/2).
Aulia Imran ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel untuk 20 hari pertama. Sementara Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Perkara suap ini terjadi pada Oktober 2017. Saat pemeriksa pajak yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim membahas mengenai adanya temuan terkait jumlah pajak PT GMP.
Terkait temuan itu, Aulia Imran dan Ryan Ahmad diduga berkeinginan nilai wajib pajak PT GMP itu direkayasa atau diturunkan. Sebagai imbalnya, diduga meeka menawarkan sejumlah uang untuk Wawan Ridwan dan tim.
Untuk merealisasikan tawaran uang tersebut, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
"Diduga uang yang disiapkan oleh Tersangka AIM dan Tersangka RAR sejumlah sekitar Rp 30 miliar sebagai “all in” yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," kata Alex.
Adapun nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk diteruskan lagi kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen. Nilainya adalah Rp 15 miliar.
"Karena keinginan Tersangka AIM dan Tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan Tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," kata Alex.
Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Dadan Ramdani, dan Angin Prayitno sudah dijerat sebagai tersangka. Tak hanya dari PT GMP, mereka juga diduga menerima suap dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama dan PANIN Bank.
Angin Prayitno sudah divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara. Sementara Dadan Ramdhani dihukum 6 tahun penjara. Sisanya masih menjalani sidang.
