KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Ketok Palu

28 Juli 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penahanan dua tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penahanan dua tersangka mantan anggota DPRD Sumatera Utara di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani. Keduanya ditahan sesudah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penahanan ini, total 13 dari 14 anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang berstatus tersangka sudah ditahan KPK.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Keduanya ditahan di rutan berbeda. Ahmad Husen ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Mulyani di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Selasa (28/7).
Dalam perkara ini, para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Adapun besaran suap beragam antara Rp 377,5 juta sampai dengan Rp 777,5 juta.
ADVERTISEMENT
KPK menduga suap untuk menyetujui empat hal, yakni:
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Dengan adanya penahanan ini, tinggal satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar.
KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.
ADVERTISEMENT