KPK Tahan 2 Pemeriksa Pajak pada DJP Penerima Suap dan Gratifikasi

9 November 2023 21:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan tengah), Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (depan tengah), Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak. Keduanya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tersebut adalah Yulmanizar dan Febrian. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Angin Prayitno selaku Direktur P2 Ditjen Pajak. Dia sudah terlebih dahulu diadili dan dihukum 9 tahun penjara, karena terbukti dalam kasus korupsi pengaturan pajak.

Konstruksi Kasus

Dua tersangka kasus korupsi Ditjen Pajak ditahan KPK, Kamis (9/11/2023). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Yulmanizar dan Febrian, sebagai tim pemeriksa pajak, mendapat perintah berjenjang dari Angin Prayitno, Dadan Ramdani, dan Wawan Ridwan selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019, serta Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak untuk merekayasa pajak atas permintaan dari wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Saat ada keinginan rekayasa, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian uang oleh wajib pajak yang diperiksa oleh Yulmanizar dan Febrian.
Perusahaan yang memberikan uang itu adalah PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016; PT Bank Papan Indonesia untuk tahun 2016; dan PT Jhonlin Baratama.
Atas pengkondisian ketiga perusahaan tersebut, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta.
Selain itu, keenamnya juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak yang lainnya dengan bukti permulaan sejumlah uang miliaran rupiah. "Masih terus dilakukan pendalaman," kata Alex.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 juncto Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT