news-card-video
23 Ramadhan 1446 HMinggu, 23 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

KPK Tahan 2 Petinggi PT Petro Energy Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

20 Maret 2025 17:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Kamis (20/3). Kedua tersangka yang ditahan, yakni:
ADVERTISEMENT
"Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam Perkara LPEI," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Asep menuturkan, dua tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Adapun Jimmy dan Susy dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni
Untuk Newin, dia sudah dilakukan penahanan lebih dulu pada Kamis (13/3) lalu. Mereka belum berkomentar mengenai kasus ini.

Kasus LPEI

KPK menahan dua tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (20/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasusnya, terjadi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Pemberian tersebut tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
ADVERTISEMENT
"Berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Plh. Direktur Penyidikan, Budi Sokmo, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/3).
Budi menjelaskan bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan debitur dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Atas perbuatan tersebut, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Salah satu debiturnya adalah PT PE. Adapun perbuatan PT PE (debitur) dalam kasus ini yakni:
ADVERTISEMENT
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta," kata Budi.
Dalam perjalanan kasus ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset mewah. Mulai dari motor Vespa Piaggio, mobil bermerek Wuling, Mobil merk Mercedes-Benz type GLE 450, hingga sepeda motor merk BMW type F800 GS M/T, yang total nilainya miliaran rupiah.