KPK Tahan 2 Tersangka Bansos Beras yang Rugikan Negara Rp 127,5 M

15 September 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua tersangka dugaan korupsi bansos beras, program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka itu adalah:
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka BS [Budi] dan Tersangka AC [April] di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 15 September 2023 sampai dengan 4 Oktober 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Jumat (15/9).
Budi dan April adalah dua dari 6 tersangka bersama-sama Kuncoro Wibowo selaku eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero. Mereka dijerat tersangka dalam kasus distribusi bansos yang diduga merugikan hingga Rp 127,5 miliar.
Penahanan dua tersangka korupsi bansos distribusi beras, Jumat (15/9). Foto: Hedi/kumparan

Konstruksi Perkara

Dalam perkaranya, PT BGR merupakan BUMN yang bergerak di bidang jasa logistik.
ADVERTISEMENT
Pada 2018-2021, Kuncoro yang menjabat sebagai Dirut, mendapatkan proyek penyaluran bansos dari Kemensos untuk 19 provinsi. Nilai kontrak dari penyaluran bansos tersebut yakni Rp 326 miliar.
Namun dalam prosesnya, PT BGR mensubkontrakan pekerjaan penyaluran kepada PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Hal tersebut disetujui oleh Kuncoro tanpa seleksi.
Lalu, pada September-Desember 2020, PT PTP menagih pembayaran di muka sebesar Rp 151 miliar. Kemudian pada Oktober 2020 sampai Januari 2021, PT PTP melakukan penarikan uang Rp 125 miliar dari rekeningnya tetapi tidak digunakan untuk distribusi bansos beras.
Dengan tidak adanya distribusi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 127,5 miliar. Uang itu, sebesar Rp 18,8 miliar, malah dinikmati sejumlah orang, bukannya untuk disalurkan sebagai bansos beras.
Penahanan dua tersangka korupsi bansos distribusi beras, Jumat (15/9). Foto: Hedi/kumparan
Ada 5 tersangka yang dijerat bersama Kuncoro dalam dalam kasus ini:
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ivo, Roni, dan Cahyanto sudah jadi tahanan KPK. Sementara Kuncoro masih bebas dan diimbau untuk kooperatif.
"Kami ingatkan pada tersangka MKW [Muhammad Kuncoro Wibowo] untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ghufron.
ADVERTISEMENT