KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis

5 Februari 2021 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua orang tersangka kasus proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tersebut adalah Komisaris P Arta Niaga Nusantara (ANN) bernama Handoko Setiono dan juga Direktur PT ANN bernama Melia Boentaran.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari terhitung 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021," kata wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/2).
Untuk Handoko, ia ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Melia ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para Tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Lili.
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan status tersangka kepada keduanya pada Januari 2020 lalu. Keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek jalan di Bengkalis tersebut.
Handoko diduga berperan aktif dalam lelang yang memenangkan PT ANN. Padahal, pada awal lelang, PT ANN telah dinyatakan gugur di tahap prakualifikasi.
Namun diduga ada proses rekayasa antara Handoko dengan Dinas PUPR Bengkalis. Sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.
Sementara Melia juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dengan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di PUPR Bengkalis agar PT ANN menang di proyek ini.
"Dalam proyek ini pun diduga ditemukan berbagai manipulasi data proyek dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan," kata Lili.
"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 156 miliar dari total nilai kontrak Rp 265 miliar," pungkas Lili.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk Handoko dan Melia. Para tersangka dijerat terkait 3 proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka lainnya adalah: mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir; Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK; I Ketut Surbawa selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto selaku kontraktor; Didiet Hadianto selaku kontraktor; Firjan Taufa selaku kontraktor; Victor Sitorus selaku kontraktor; dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi 6 ruas jalan di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap 2 proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.