KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin. Kedua tersangka yang ditahan adalah eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, hari ini KPK lakukan penahanan terhadap dua tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Deddy dilakukan usai diduga menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) berupa sebuah mobil Toyota Kijang Innova pada 2016 lalu. Pemberian itu terkait dengan izin luar biasa maupun izin berobat dalam kurun waktu 2016-2018 sebanyak 36 kali.

Sementara, Rahadian diduga telah memberikan mobil Pajero Sport kepada eks Kalapas Sukamiskin lainnya, Wahid Husein.

Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Karyoto. Foto: Deshana/kumparan

Pemberian diduga sehubungan dengan bantuan Wahid kepada Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, sebagai mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

"Penahanan rutan dilakukan kepada 2 tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 April 2020 di Rutan cabang KPK Kavling C1," kata Karyoto.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK memang telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu, termasuk Deddy dan Rahadian. Namun, keduanya baru ditahan di rutan KPK pada Kamis (30/4) ini.

Selain keduanya, tersangka lain di kasus ini adalah Fuad Amin, TCW alias Wawan, dan Wahid Husein. Khusus Fuad, status tersangkanya gugur karena meninggal dunia.

Di kasus ini, KPK juga menduga Wahid menerima mobil Land Cruiser Hardtop 1981 dari seorang napi, dan Rp 75 juta dari Wawan.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.