Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Jumat (17/1). Dua tersangka itu, yakni Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Dirut PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
ADVERTISEMENT
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Tessa melanjutkan, Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri.
"Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," jelas Tessa.
Sementara, Mbak Ita dan suaminya belum ditahan ditahan karena mangkir dalam pemeriksaan kali ini. Mereka minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Ada tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
Namun, KPK belum membeberkan lebih rinci mengenai konstruksi perkaranya.