Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka itu, yakni:
1. Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023;
2. Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019.
"Dilakukan Penahanan terhadap Tersangka ISW dan Tersangka DP di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Jumat (11/4).
Asep menerangkan, perkara ini bermula ketika PT PGN dan PT IAE menjalin kerja sama jual beli gas. Singkat cerita, PT PGN membayarkan uang USD 15 juta sebagai uang muka.
Uang muka yang telah dibayarkan tersebut malah habis digunakan oleh PT IAE untuk membayar sejumlah utang ke beberapa pihak yang tidak terkait dengan perjanjian.
ADVERTISEMENT
"Di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta," ujar Asep.
Dalam kasus ini, Asep menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang sebesar USD 1 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.