KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Wilayah Medan
ยทwaktu baca 3 menit

KPK menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Kedua tersangka itu, yakni: Muhlis Hanggani Capah selaku PPK di Balai Teknik Perkertaapian Medan tahun 2021-Mei 2024; dan Eddy Kurniawan Winarto selaku pihak swasta.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Senin (1/12).
Asep menjelaskan, terdapat beberapa aksi pengkondisian yang dilakukan Muhlis bersama stafnya terkait proyek Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
Salah satunya, Muhlis diduga berkoordinasi bersama Pokja paket pengerjaan proyek tersebut dengan modus memberikan asistensi di beberapa lokasi. Hal itu dilakukannya sebelum atau saat proses lelang.
Muhlis yang juga merupakan perpanjangan tangan dari Harno Trimadi, Direktur Prasarana DJKA Kemenhub, memberikan pengarahan kepada Ketua Pokja berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan dalam proses lelang.
Pada 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, pada salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat, dilakukan kegiatan asistensi tersebut. Kegiatan itu, dihadiri oleh perwakilan perusahaan penyedia jasa yang akan dimenangkan dalam lelang.
Pihak Kemenhub pun hadir dalam kegiatan asistensi itu. Tujuannya, agar pemeriksaan kesiapan dokumen prakualifikasi oleh para calon penyedia jasa bisa dikondisikan.
Kegiatan asistensi itu akhirnya dihadiri oleh Satker Pelaksana Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Bagian Utara yang diwakili oleh Reza serta beberapa perusahaan penyedia jasa calon pemenang lelang, yakni: PT Waskita Karya yang diwakili oleh Fariz selaku bagian marketing; PT Istana Putra Agung diwakili Wisnu, Hendri Hareza, dan Kevin Suryo; serta PT Antaraksa.
"Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen penawaran," jelas Asep.
Pada akhirnya, lelang proyek kemudian dimenangkan oleh PT Istana Putra Agung. Diduga, ada pemberian dari Dion agar perusahaannya dimenangkan.
Berdasarkan laporan keuangan PT Istana Putra Agung, didapatkan pengeluaran perusahaan untuk pihak eksternal, termasuk Pokja dan BPK. Berikut rinciannya:
Untuk Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai; dan
Untuk kepentingan Eddy sebesar Rp 11,23 miliar yang diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan.
"DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut," beber Asep.
"Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," sambung dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
