KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK menahan tiga orang tersangka terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Pengusutan kasus ini ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara yang awalnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, memaparkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan pada hari ini berasal dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
Ketiganya adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan. Mereka merupakan bagian dari pihak swasta atau koordinator lapangan (korlap) pada klaster kedua dalam pusaran megakorupsi dana hibah tersebut.
Keduanya diduga menyuap Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, serta Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
"KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu Sdr. AY selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Sdr. MF selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Sdr. RWR selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan," ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Diduga ketiganya menyuap Anwar Sadad Rp 6,9 miliar untuk mendapatkan dana hibah Pokmas untuk daerah mereka. Saat peristiwa terjadi, Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan badan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli s.d. 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.
Atas perbuatannya, Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi masif dana hibah Jatim yang total melibatkan 21 orang tersangka. Pada 10 Oktober 2025 lalu, KPK telah menetapkan para tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster, terdiri dari 4 orang penerima suap dan 17 orang pemberi suap.
Klaster pertama mencakup kelompok pemberi suap yang aliran dananya bermuara kepada mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Klaster kedua mencakup kelompok pemberi suap yang menyetorkan 'ijon' kepada salah satu mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad beserta stafnya Bagus Wahyudiono. Sementara klaster ketiga mencakup pada aliran suap kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Achmad Iskandar.
Kasus ini sendiri bermula dari pengembangan OTT terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022. Praktik korupsi ini dilakukan melalui modus ijon dan pemotongan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dengan syarat komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan.
