KPK Tahan 3 Tersangka OTT Kejaksaan Tinggi Bengkulu

10 Juni 2017 2:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amin Anwari usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Anwari usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bengkulu pada Jumat (9/6). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik KPK para tersangka langsung ditahan pada Sabtu (10/6) dini hari.
ADVERTISEMENT
Para tersangka itu yakni Kepala Seksi Produksi dan Sarana Intelijen Kejati Bengkulu, Parlin Purba, sebagai penerima suap. Kemudian 2 orang pemberi suap yaitu Amin Anwari, Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII (BWSS VII) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pejabat pembuat komitmen; dan Murni Suhardi, Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, kontraktor pelaksana.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan masing-masing tahanan akan ditempatkan di rutan yang berbeda. Tersangka Amin Anwari ditahan di Rutan Polres Jaktim, Murni Suhardi di Polres Jakarta Pusat, dan Parlin Purba di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2017," ujar Febri kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (10/6).
ADVERTISEMENT
Tersangka Amin Anwari keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan pada pukul 01.11 WIB. Tak ada komentar yang diberikan olehnya. Saat berjalan dari gedung itu dia terus menunduk sembari menutup wajahnya dengan tangannya.
Sementara itu, tersangka Murni Suhardi yang keluar gedung KPK pukul 02.23 WIB mengaku kasus yang menjeratnya merupakan cobaan hidup. Dia mengatakan ada orang yang lebih pantas bertanggungjawab atas kasus dugaan suap tersebut. "Cobaan hidup," tutur singkatnya.
Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka Parlin Purba masih akan dilakukan penyidik KPK hiingga pagi hari.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata, mengatakan tim penyidik menyita uang Rp 10 juta dari OTT itu. "Tapi diduga sudah ada pemberian lain sebelumnya Rp 150 juta," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (9/6).
ADVERTISEMENT
Suap diduga diberikan terkait pengumpulan data dan bahan keterangan proyek-proyek yang ada di balai wilayah tersebut, pada Tahun Anggaran 2015-2016.
OTT itu dilakukan tim KPK di restoran The View Resto di Pantai Panjang, Bengkulu, pada Jumat dini hari (9/6).