Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Tahan 3 Tersangka Pengadaan Server Fiktif, Rugikan Negara Rp 280 Miliar
11 Januari 2025 0:45 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam penahanan itu, lembaga antirasuah sebelumnya telah menahan satu tersangka bernama Imran Muntaz (IM) yang merupakan konsultan hukum. Imran ditahan sejak 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.
Sementara itu, dua tersangka lainnya ditahan oleh KPK mulai hari ini, Jumat (10/1) selama 20 hari ke depan. Keduanya yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
"Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
Konstruksi Perkara
Asep menyebut bahwa perkara ini bermula pada sekitar tahun 2016. Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Setelah pengalihan, Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan saran atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol.
Lalu, sekitar akhir tahun 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center. Kemudian, ia meminta bantuan kepada Imran, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana proyek penyediaan data center tersebut.
Tak hanya itu, lanjut Asep, Roberto juga meminta bantuan kepada Afrian Jafar, yang turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sekitar Januari 2017, Imran kemudian menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka. Di antaranya, Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, dan Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar. Pertemuan itu dilakukan di kantor PT Sigma Cipta Caraka.
ADVERTISEMENT
"Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center," kata Asep.
Dalam prosesnya, Bakhtiar kemudian menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa risiko.
Ia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan.
Sekitar bulan Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka dengan membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.
"Para pihak sepakat membuat skema financing dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Prakarsa Nusa Bakti," imbuh Asep.
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan setelahnya, sekitar April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. Rapat itu untuk membahas besaran cicilan atau pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.
Dalam rapat itu, Asep menyebut bahwa Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp 1,1 miliar selaku makelar project antara kedua perusahaan.
Kemudian, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan kepada Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.
Dana itu, kata Asep, selanjutnya akan diberikan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada awal Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total 9 termin," jelasnya.
Kemudian, Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) saat itu, menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated). Dokumen tersebut di antaranya:
Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 (Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.
Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage, tertanggal 3 Februari 2017.
Perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi 2 (dua) buah kontrak yaitu:
ADVERTISEMENT
Kemudian, dalam kurun waktu Juni–Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan
transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp236.808.442.235 (Rp 236,8 miliar) yang bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.
Lalu, dalam kurun waktu Juni–Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo kemudian meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta kepada PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total sebesar Rp236.754.621.108 (Rp 236,7 miliar).
Uang sejumlah Rp 236,7 miliar tersebut kemudian digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, dan juga kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Asep mengungkapkan bahwa Roberto juga menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya.
Rincian transfer uang yang diterima itu yakni:
"Uang transfer masuk selanjutnya oleh Roberto dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito," tutur Asep.
Asep menyebut, bahwa untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar).
ADVERTISEMENT
Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.
"Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KU