KPK Tahan 3 Tersangka Penyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu

2 September 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Edi Junaidi selaku Kepala Satuan Kerja BWSS VII Bengkulu ditahan KPK terkait suap jaksa Kejati Bengkulu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Edi Junaidi selaku Kepala Satuan Kerja BWSS VII Bengkulu ditahan KPK terkait suap jaksa Kejati Bengkulu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menahan tiga tersangka penyuap eks Kasi Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba. Ketiganya merupakan pejabat di Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII Bengkulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Kepala Satuan Kerja BWSS VII Bengkulu, M. Fauzi, Kepala Satuan Kerja BWSS VII Bengkulu, Edi Junaidi, serta Apip Kusnadi selaku PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja PJPA BWSS VII. Fauzi ditahan di Rutan Guntur, Edi di Rutan Jakarta Selatan, dan Apip ditahan di Rutan Jakarta Timur.
M. Fauzi selaku Kepala Satuan Kerja BWSS VII Bengkulu ditahan KPK terkait suap jaksa Kejati Bengkulu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September-22 September 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (2/9).
Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka tak mengomentari status penahanannya, langsung meninggalkan gedung menuju mobil tahanan pukul 17.50 WIB dengan tangan diborgol berbalut rompi oranye.
Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 9 juni 2017. KPK menangkap dan menetapkan 3 orang tersangka, yakni Parlin Purba, Murni Suhardi selaku eks Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, dan Amin Anwari selaku eks pejabat pembuat komitmen.
Apip Kusnadi selaku PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja PJPA BWSS VII ditahan KPK terkait suap jaksa Kejati Bengkulu. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait pengembangan perkara ini, penyidik menemukan adanya indikasi pemberian suap senilai ratusan juta rupiah yang diberikan ketiganya kepada Parlin Purba. Tujuannya adalah agar Kejati Bengkulu tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan proyek yang sedang dikerjakan BWSS VII.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2015 dan 2016, BWSS VII memiliki dua proyek yang berjalan. Pertama, proyek rehabilitasi bending dan jaringan D.I. Air Nipis Segimin Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak sekitar Rp 6,9 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp 11,7 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan.
Kedua, proyek jaringan irigasi primer sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto Kabupaten Mukomuko dengan mlai kontrak sekitar Rp 7,2 miliar di tahun 2015 dan sekitar Rp 9,1 miliar di tahun 2016 yang dikerjakan oleh PT Zuti Wijaya Sejati.
Pada awal bulan April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut. Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti, tiga pihak lainnya, yakni Apip, Fauzi dan Edi, menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam 2 kali penyerahan.
ADVERTISEMENT
Parlin diduga meminta uang Rp 185 juta, tapi kemudian disepakati hanya Rp 150 juta. Uang itu diduga bagian dari kesepakatan antara BWSS VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek.
Diduga, ada kesepakatan bahwa pelaksana proyek menyetorkan uang kutipan sebesar 6 persen dari nilai total proyek. Rinciannya adalah:
- 3 persen sebagai dana operasional, yang terdiri atas 2 persen untuk operasional BWSS VII Bengkulu dan 1 persen untuk operasional Kementerian Pusat yang disetorkan kepada Kasubag TU
- 3 persen lainnya terbagi atas 1 persen untuk kepentingan pribadi Kepala BWSS VII Bengkulu dan 2 persen untuk biaya/fee keamanan aparat penegak hukum.