Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pengaturan Proyek di Kota Bandung
26 September 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek di Kota Bandung. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Badung Yana Mulyana.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka yang ditahan tersebut adalah:
"Perkara ini merupakan pengembangan perkara OTT Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City," kata Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (26/9).
Menurut Asep, para tersangka ini diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
"Rincian penerimaan uang Tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," kata Asep.
Keempat tersangka ini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK dari 26 September hingga 15 Oktober 2024.
Asep menyebut, penetapan tersangka kepada keempatnya merupakan tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Konstruksi Perkara
Kasus tersebut berawal pada 2022. Terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
ADVERTISEMENT
Ema Sumarna disebut menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai 2024. Selain itu, Ema selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Sementara, tiga tersangka lainnya diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.